Salah satu jati diri TNI adalah Tentara Rakyat. Secara sederhana makna Tentara Rakyat adalah tentara yang berasal dari rakyat dan berjuang untuk rakyat. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjelaskan bahwa Tentara Rakyat adalah tentara yang berasal dari rakyat bersenjata yang berjuang melawan penjajah untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan pada perang tahun 1945-1949 dengan semboyan "merdeka atau mati".
Melalui proses panjang akhirnya terbentuklah organisasi yang bernama TNI dimana para anggotanya berasal dari rakyat. Mengingat TNI berasal dari rakyat, maka TNI harus berjuang untuk kepentingan rakyat, dicintai rakyat dan menjadi milik rakyat.
Bagaimana para prajurit TNI dapat menjadi prajurit rakyat ? Jawabannya sangat mudah karena sudah ada pedoman yang mengaturnya yaitu dalam 8 Wajib TNI sebagai berikut :
Tidak dapat dipungkiri di era reformasi seperti saat ini terdapat beberapa warga masyarakat yang sering keliru memaknai demokrasi sebagai suatu kebebasan tanpa batas. Akibatnya sebagian warga masyarakat merasa bebas untuk berbuat, berbicara sekehendak hatinya atau berbuat tanpa aturan. Menyikapi hal tersebut maka setiap parajurit TNI harus bersikap sabar, selalu ingat dan taat pada aturan. Dengan sikap sabar, taat pada aturan dan tidak emosional serta mau mendudukan dirinya sebagai tentara rakyat maka TNI akan terhindar dari permasalahan yang tidak diinginkan. TNI tidak perlu banyak bicara untuk memperoleh pengakuan sebagai tentara rakyat. Dengan perbuatan dan contoh yang baik dari setiap prajurit TNI, apapun pangkat dan kedudukannya akan menjadi catatan tersendiri di hati rakyat. Ingat, Tentara Rakyat harus dicintai oleh rakyat dan benar-benar diakui sebagai milik rakyat.
Melalui proses panjang akhirnya terbentuklah organisasi yang bernama TNI dimana para anggotanya berasal dari rakyat. Mengingat TNI berasal dari rakyat, maka TNI harus berjuang untuk kepentingan rakyat, dicintai rakyat dan menjadi milik rakyat.
Bagaimana para prajurit TNI dapat menjadi prajurit rakyat ? Jawabannya sangat mudah karena sudah ada pedoman yang mengaturnya yaitu dalam 8 Wajib TNI sebagai berikut :
- Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
- Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
- Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
- Menjaga kehormatan diri dimuka umum.
- Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya.
- Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
- Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
- Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat disekelilingnya.
Tidak dapat dipungkiri di era reformasi seperti saat ini terdapat beberapa warga masyarakat yang sering keliru memaknai demokrasi sebagai suatu kebebasan tanpa batas. Akibatnya sebagian warga masyarakat merasa bebas untuk berbuat, berbicara sekehendak hatinya atau berbuat tanpa aturan. Menyikapi hal tersebut maka setiap parajurit TNI harus bersikap sabar, selalu ingat dan taat pada aturan. Dengan sikap sabar, taat pada aturan dan tidak emosional serta mau mendudukan dirinya sebagai tentara rakyat maka TNI akan terhindar dari permasalahan yang tidak diinginkan. TNI tidak perlu banyak bicara untuk memperoleh pengakuan sebagai tentara rakyat. Dengan perbuatan dan contoh yang baik dari setiap prajurit TNI, apapun pangkat dan kedudukannya akan menjadi catatan tersendiri di hati rakyat. Ingat, Tentara Rakyat harus dicintai oleh rakyat dan benar-benar diakui sebagai milik rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar