Bertempat di Ruang Mandala Makostrad Kepala Keuangan Kostrad Letnan Kolonel Cku Yus Adi Kamrullah membuka kegiatan sosialisasi NPWP dan SPT Tahunan 2009. kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah melalui UU No 37 Tahun 2007 tentang wajib pajak bagi setiap warga negara yang telah memiliki Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) yaitu bagi mereka yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja.
Selanjutnya kegiatan sosialisasi NPWP dan SPT Tahunan 2009 dijelaskan oleh Bp.Krisna dari Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) Gambir 1 dalam penjelasannya menurut ketentuan UU tentang Pajak bahwa setiap warga negara yang telah memiliki penghasilan yang harus kena pajak wajib untuk membayar pajak, bagi mereka yang berpenghasilan bruto 60 juta rupiah setahun diwajibkan mengisi blangko SPT Tahunan 1770 SS, wajib Pajak yang dapat menggunakan formulir 1770 SS ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas baik karyawan swasta maupun PNS/TNI yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp 60 juta dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi, Wajib Pajak wajib melampirkan formulir 1721-A1 atau formulir 1721-A2 sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari SPT 1770 SS. sedangkan bagi mereka yang berpenghasilan lebih dari 60 juta rupiah setahun mengisi blangko SPT Tahunan 1770 S, Bagi mereka yang berpenghasilan double/suami istri maka mengisi blangko SPT Tahunan 1770 S-1. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya
Kegiatan ini diharapkan dapat memberi contoh kepada masyarakat bahwa ketentuan tentang pajak ini berlaku bagi semua warga negara termasuk aparat / pejabat negara sekalipun, aparat saja juga wajib bayar pajak. batas waktu pengembalian SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret 2009 keterlambatan pemberitahuan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp.100.000,00( seratus ribu rupiah ).
Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Pamen dan Pama Kostrad serta PNS Golongan III sebanyak 100 orang, selain ceramah kegiatan dilanjutkan dengan aplikasi pengisian blangko SPT Tahunan 1770 SS, Kegiatan ini diakhiri dengan dikumpulkannya blangko SPT Tahunan yang telah diisi oleh peserta/wajib pajak.
Selanjutnya kegiatan sosialisasi NPWP dan SPT Tahunan 2009 dijelaskan oleh Bp.Krisna dari Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) Gambir 1 dalam penjelasannya menurut ketentuan UU tentang Pajak bahwa setiap warga negara yang telah memiliki penghasilan yang harus kena pajak wajib untuk membayar pajak, bagi mereka yang berpenghasilan bruto 60 juta rupiah setahun diwajibkan mengisi blangko SPT Tahunan 1770 SS, wajib Pajak yang dapat menggunakan formulir 1770 SS ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas baik karyawan swasta maupun PNS/TNI yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp 60 juta dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi, Wajib Pajak wajib melampirkan formulir 1721-A1 atau formulir 1721-A2 sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari SPT 1770 SS. sedangkan bagi mereka yang berpenghasilan lebih dari 60 juta rupiah setahun mengisi blangko SPT Tahunan 1770 S, Bagi mereka yang berpenghasilan double/suami istri maka mengisi blangko SPT Tahunan 1770 S-1. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya
Kegiatan ini diharapkan dapat memberi contoh kepada masyarakat bahwa ketentuan tentang pajak ini berlaku bagi semua warga negara termasuk aparat / pejabat negara sekalipun, aparat saja juga wajib bayar pajak. batas waktu pengembalian SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret 2009 keterlambatan pemberitahuan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp.100.000,00( seratus ribu rupiah ).
Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Pamen dan Pama Kostrad serta PNS Golongan III sebanyak 100 orang, selain ceramah kegiatan dilanjutkan dengan aplikasi pengisian blangko SPT Tahunan 1770 SS, Kegiatan ini diakhiri dengan dikumpulkannya blangko SPT Tahunan yang telah diisi oleh peserta/wajib pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar