31 Maret 2009

OKTOBER 2009 TARGET PENATAAN BISNIS TNI


      Tim Supervisi Transformasi Bisnis (TSTB) TNI pada tanggal 17 Januari 2008 di Jakarta mengeluarkan press release. Atas nama Pemerintah, mereka menyatakan bahwa selama tahun 2005 sampai dengan 2007 telah bekerja melakukan inventarisasi aktivitas-aktivitas bisnis yang ada di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI menyangkut aspek hukum, status asset, perkiraan nilai asset, dan organisasi pengelolaan. 
      “Hasil inventarisasi tersebut perlu dikaji lebih mendalam dan komprehensif agar didapatkan rekomendasi kebijakan yang tepat, yang akan ditetapkan oleh Pemerintah sehingga amanat Undang-Undang TNI dapat dilaksanakan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan,” ujar Said Didu, Sekretaris Kementerian Negara BUMN yang juga Ketua TSTB TNI yang ditugaskan mengalihkan unit bisnis TNI ke Pemerintah di sela-sela pelaksanaan Rapat Koordinasi Personel TNI tahun 2008 di Mabes TNI, Cilangkap.
       Penataan bisnis TNI merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang sampai saat ini masih dalam proses penyelesaian. Pemerintah dan TNI berkoordinasi untuk menyelesaiakan sesuai target waktu yang ditetapkan yaitu paling lambat Oktober 2009.
      Permasalahan yang dihadapi oleh aktivitas-aktivitas bisnis TNI sangat kompleks sehingga perlu penanganan secara komprehensif yang diakomodasi melalui suatu mekanisme serta payung hukum yang jelas agar target yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 dapat tercapai. Hal ini disebabkan oleh tenggat waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang hanya tinggal sekitar 640 hari sampai dengan Oktober tahun 2009. Mekanisme dan payung hukum ini telah direkomendasikan oleh TSTB TNI kepada Presiden melalui suatu konsep Peraturan Presiden tentang Pembentukan Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI. “Kita telah menyelesaikan konsep Peraturan Presiden tentang pembentukan Tim Nasional, dan telah disampaikan oleh Tim Pengarah kepada Presiden, saat ini sedang menunggu untuk membahas bersama konsep tersebut, Mengingat waktu yang cukup singkat, diharapkan Peraturan Presiden tersebut segera selesai sehingga Tim dapat segera bekerja,” tambah Said Didu.
       Pembentukan Tim Nasional didasari pada pertimbangan bahwa pemerintah memerlukan suatu Tim yang dapat bekerja secara fokus, sehingga komitmen TNI untuk menata seluruh unit-unit usahanya dapat berjalan lebih terencana, terukur, dan efektif. Departemen Pertahanan dan Mabes TNI akan meyakinkan seluruh pihak bahwa seluruh proses transformasi yang akan ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, dan akan mengupayakan seoptimal mungkin agar manfaat yang diterima oleh para prajurit tidak akan terganggu.   
       Lebih lanjut Said Didu menyatakan, ”Proses penataan aktivitas-aktivitas bisnis TNI harus dijalankan agar ke depan dapat dipastikan tidak ada lagi TNI yang berbisnis. TNI akan fokus pada pekerjaannya, sehingga profesionalisme TNI dapat diwujudkan sesuai amanat Undang-Undang, dan Pemerintah akan menyusun kebijakan yang tepat untuk pemenuhan kesejahteraan prajurit TNI.”





Tidak ada komentar:

Posting Komentar