28 Maret 2009

PRAJURIT TNI DIDAFTAR SEBAGAI PEMILIH ?

(27 Mar 2009) - Sejumlah nama prajurit TNI aktif tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum DPR, DPD, DPRD dan Presiden/Wakil Presiden tahun 2009 yang ditemukan di beberapa daerah. Isu ini menyemarakkan pemberitaan media cetak dan elektronik nasional beberapa hari belakangan. Berita yang sungguh mengagetkan sekaligus memprihatinkan. Khususnya bagi institusi dan segenap prajurit TNI yang secara tegas telah berkomitmen untuk mengimplementasikan amanat undang-undang, yaitu netral dan tidak berpolitik praktis.  


      Beragam pertanyaan dan kekhawatiran bermunculan atas pemberitaan tersebut yang dialamatkan kepada institusi TNI. Ada yang nadanya meragukan konsistensi TNI dalam melaksanakan netralitas pada Pemilu 2009 ini dan tidak sedikit yang mengaitkannya dengan keterlibatan beberapa mantan prajurit TNI yang bertarung dalam Pemilu legislatif dan Presiden/Wakil Presiden. Dugaan bahwa para purnawirawan tersebut telah memanfaatkan hubungan emosional dengan para penerusnya yang masih berdinas aktif.  


     Semua pertanyaan dan rasa khawatir ini merupakan sesuatu yang wajar, walaupun sama sekali tidak benar. Sebab berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran yang dilakukan di beberapa tempat serta konfirmasi langsung kepada para prajurit yang namanya tercantum dalam DPT, ternyata keberadaan nama mereka dalam DPT benar-benar tanpa sepengetahuan mereka. Mereka justru merasa telah dipermainkan, dipojokkan dan difitnah oleh pihak lain dan takut dipersalahkan oleh pimpinan masing-masing.  


     Namun bisa dipastikan bahwa selama tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keberadaaan namanya dalam DPT tersebut bukan atas permintaan dan kehendak prajurit TNI yang bersangkutan, institusi dan pimpinan TNI tentu tidak akan menjatuhkan sanksi. Hanya bagi oknum prajurit TNI yang nyata-nyata melanggar ketentuan dan larangan sebagaimana tercantum dalam buku saku netralitas TNI yang akan dikenakan hukuman yang setimpal. Kepada mereka yang mengabaikan dan tidak mengindahkan serta tidak patuh dan taat terhadap instruksi Panglima TNI.  


     Bagaimana menyikapi pencantuman nama-nama prajurit TNI aktif dalam DPT ?. Hal ini tentu terpulang kepada pejabat atau petugas yang bertanggungjawab atas penyusunan DPT tersebut yang seyogyanya telah mengetahui bahwa prajurit TNI belum menggunakan hak pilih pada Pemilu 2009. Harus juga dipahami bahwa netralitas TNI sesungguhnya bukan hanya keinginan TNI semata, tetapi merupakan kehendak segenap bangsa Indonesia. Karena itu sudah seharusnya setiap individu atau kelompok, terutama yang memiliki kepentingan politik dalam Pemilu 2009, mendukung implementasi netralitas TNI. Mendaftarkan prajurit TNI aktif dalam DPT merupakan penistaan terhadap amanat rakyat sekaligus menciderai demokrasi yang telah mekar selama lebih dari satu dasawarsa di negara kita tercinta ini.  

      Walaupun pencantuman nama prajurit TNI aktif ini menyakitkan bagi institusi TNI dan bagi prajurit TNI yang bersangkutan, namun sungguh besar hikmahnya bagi suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2009. Contohnya yang terjadi di Kabupaten Aceh Utara. Setelah mendengar informasi mengenai adanya nama prajurit TNI aktif dicantumkan sebagai pemilih, Dandim 0103/Aceh Utara berinsiatif melakukan klarifikasi dan penelitian terhadap DPT di KPUD Aceh Utara. Ternyata, selain menemukan nama 9 prajurit TNI aktif yang didaftarkan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, ditemukan juga sekitar 2.000 nama pemilih ganda. Temuan yang tidak diduga sebelumnya, tetapi diyakini sangat bermanfaat bagi semua pihak di Kabupaten Aceh Utara pada khususnya dan bangsa Indonesia umumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar